TEBINGTINGGI (MS) – Dua pemilik sabu diamankan Satres narkoba Polres Tebingtinggi dari tempat berbeda di rumah masing – masing, Kamis (21/01/2021).
Kedua pelaku yang ditangkap itu, yakni Muhammad Habib Rinaldi alias Habib (22) warga Jalan Danau Laut Tawar Lk V Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Burhan alias Burhan (63) warga Jalan Badak Bejuang Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik kecil berklip berisikan serbuk kristal diduga narkotika berupa sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 tas berwarna merah jambu berisikan antara lain,1 plastik hitam berlakban kuning berisi daun, biji ranting ganja kering, 210 paket daun ganja, 2 gunting, 1 hekter dan 2 kotak anak hekter dan uang tunai Rp 130.000 hasil penjualan ganja.
Penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika.
Dipimpin Kanit 1 Ipda Fernando F. Sitepu SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Habib Rinaldi yang saat itu sedang melintas di TKP 1 dan sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk diduga sabu.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari Rizal (DPO).
Selanjutnya dilakukan pengembangan di Kampung Semut dan saat menuju rumah pelaku 1, tim mencurigai seorang laki – laki bernama Burhan yang saat itu membawa 1 tas dan setelah diperiksa isi tas tersebut ada 210 paket ganja kering.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan penangkapan kedua pelaku pemilik narkoba.
Laporan : napit