TEBINGTINGGI (MS) – Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi amankan dua pemilik sabu berikut barang bukti di Jalan Meranti Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus SH, Jumat (16/10/2020) membenarkan penangkapan kedua pemilik sabu saat naik sepeda motor si Bagelen. Salah satu tersangka sempat membuang barang bukti.
Kedua tersangka yakni, Dody M (36) dan Hendra (39) keduanya warga Jalan Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti antara lain, 1 robekkan plastik kresek warna hitam, 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,56 grm, 1 timbangan digital, 1 HP dan 1 unit Ranmor R2.
Disebutkan, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Laporan : napit