Dua Pencuri 4 Pintu Besi Kios Pasar Gambir Kota Tebingtinggi Terancam Bui 7 Tahun

Tebingtinggi155 views
Kedua pelaku dan barang bukti

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sut alias Panjang (32) warga Jalan SM Raja Gg. Bahagia Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan AF alias Andre (29) warga Jalan Thamrin Gg. Blok No. 42 Y Lk. V Kel Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi terancam dibui 7 tahun akibat melakukan pencurian pintu 4 set pintu lipat besi toko (pintu jenis Harmonika) dari lantai II Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda, Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku yang menggondol 4 unit pintu harmonika, tertangkap tangan oleh anggota Polres Tebingtinggi yang mendapat laporan dari penjaga malam adanya pencurian pintu kios, Jumat malam (13/05/2022).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianyo membenarkan, Sabtu (14/05/2022) membenarkan adanya ditangkap dua pelaku pencurian pintilu besi kios Pasar Gambir dari lantai II blok C.

Akibat pencurian tersebut, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Tebingtinggi mengalami kerugian Rp. 30.000.000.

Kedua pelaku berikut barang bukti 4 set pintu lipat besi toko, 1 linggis besi, 1 kunci Inggris, 1 kunci ring dan 1 tang potong (alat yang digunakan pelaku), sudah diamankan ke Polres Tebingtinggi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed