Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Tebingtinggi127 views

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pria pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (12/05/2023) menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial Sa alias Atok (40) warga Jalan Letda Sudjono Lingkungan III Kellurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan MR alias Roni (29) warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku Sa alias Atok ditangkap, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

“Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan terjun ke Sungai Padang, namun petugas yamg melihat aksi pelaku langsung mengejar dengan ikut terjun ke sungai, hingga pelaku Sa berhasil kita amankan,” jelas Agus Arianto.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari pelaku Sa ditemukan 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 10,14 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 350 ribu serta barang bukti lainya.

Sementara itu tersangka MR, ditangkap Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB saat duduk duduk di kebun ubi yang berada dikawasan Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar, kabupaten Sergai, yang masuk wiyalah Hukum Polres Tebingtinggi.

Dari pelaku MR, diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,63 gram dan berat bersih (Netto) 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik runcing, 1 mancis dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku Sa terancam dijerat pasal 114 subsider pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan kepada pelaku MR ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed