Empat Pelaku Narkoba Satu Diantaranya Anggota Polri, Ditangkap Polisi

Tebingtinggi176 views
Keempat pelaku berikut barang bukti sabu

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Empat pelaku tindak pidana narkoba, satu diantaranya Polisi, diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat malam (20/05/2022) di Jalan Ksatria Lk II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Keempat pelaku yakni, HG alias O (40) warga Jalan Ksatria Lk. II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Mhd SL alias S (46) warga Jalan Satria Asrama Kodim 0204 / DS Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ISS alias Ud (37) warga Jalan Ir. H. Juanda Gg. Abadi Lk. I Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi dan anggota Polri JVANT (35) warga Jalan Sentosa, Batang Beruh Sidikalang Kab. Dairi / Jalan H.A.Bilal Lk. IV Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Dari keempat pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat bersih (netto) 23,22 gram, 1 buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,14 gram, 1 bungkus bekas plastik mie instan goreng, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 mancis warna hijau dan 1 mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan keempat pelaku narkotika jenis sabu dan satu diantaranya anggota Polri.

Penangkapan keempat pelaku, saat mereka sedang asyik nyabu di ruangan belakang rumah HG. Kini keempat pelaku sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), Subs pasal 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed