
TEBINGTINGGI (MS) – Melakukan pelecehan seksual, Akbar (20) dijebloskan ke balik jeruji Polres Tebingtinggi, Minggu (18/10/2020).
Pelaku Akbar, warga Kec. Tebingtinggi, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), merupakan anak kost di rumah marga Sitanggang di Kelurahan Tanjung Marulak, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pelecehan seksual itu dilakukan Akbar kepada pembantu rumah tangga tempatnya tinggal, S (32) saat menjemur pakaian di lantai 3. Saat kejadian itu, di rumah hanya ada korban dan pelaku.
Ketika korban menjemur pakaian, tiba – tiba dari belakang ia dipeluk pelaku dan langsung menggagahinya hingga berusaha membuka pakaian dalam korban.
Korban berteriak minta tolong sambil melakukan perlawanan dan akhirnya berhasil lepas dari dekapan pelaku dan korban berlari ke luar minta tolong sambil menangis.
Riswan Nasution, (53) tetangga depan rumah majikan korban serta marga Situmorang (50), warga sekitar yang sedang melintas, segera memberi pertolongan kepada korban.
Mendengar keterangan korban akan diperkosa, kedua saksi dibantu waga sekitar, segera mengejar dan menangkap pelaku dari dalam rumah tersebut. Pelaku sempat dihajar massa, beruntung Kepala Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak, datang dan segera mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Tebingtinggi. Setelah mendapat laporan dari warga, Kepala KSPKT piket C, Aiptu P. Siburian, beserta personil Satreskrim Polres Tebingtinggi, melakukan cek dan olah TKP.
Laporan : napit