TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sebanyak 12 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima remisi waisak, Minggu (04/06/2023) di Gedung Aula Sasana Tama Lapas Tebingtinggi.
Penyerahan remisi tersebut serentak dilaksanakan diseluruh Lapas / Rutan se – Indonesia.
Kalapas Tebingtinggi Anton Setiawan menyerahkan remisi khusus tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama Buddha.
Turut hadir dalam penyerahan remisi tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Ziko L. Manalu serta jajaran staf dan diikuti oleh perwakilan narapidana yang akan menerima remisi.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi yang diterima merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara UPT, Kanwil, Ditjenpas, Kemenkumham yang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.
Jumlah warga binaan Lapas Tebingtinggi hingga hari ini, Minggu 04 Juni 2023 sebanyak 1.690 orang, terdiri dari 1341 orang narapidana dan 349 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi 12 orang narapidana dengan klasifikasi remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
Dari 12 orang yang menerima remisi 1 diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya,” tutup Kalapas.
Laporan : napit