Jual Sabu Ke Polisi, Gondrong Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pengedar narkoba jenis sabu, Heru Atmaja alias Gondrong (42) warga Jalan Ir. H. Djuanda, Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu dini hari (29/03/2023) di sekitar tempat tinggalnya.

Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti setelah Polisi melakukan undercover buy.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0,64 gram. Satu bungkus kotak rokok merk Club X warna putih dan uang tunai Rp. 65.000.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/03/2023) membenarkan penangkapan pelaku pemilik sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Untuk ‘memancing’ pelaku, petugas melalukan undercover buy dan saat pelaku menunjukkan barang bukti, petugas langsung menagkapnya,” jelas AKP Agus Arianto.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed