TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi Ipda P Nadeak, mendamaikan Boru Nababan dengan Boru Situmeang, Rabu (01/03/2023).
Perdamaian atau Problem solving dilakukan do Mako Polsek Padang Hilir Jalan Syech Baringin Lk. VI Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Disebutkan, Kamis, 13 Desember 2022, pukul 10.00 WIB di Jalan Gereja Lk I Kel Tebingtinggi Lama Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi terjadi pencurian uang yang diduga dilakukan YL terhadap korban Lasma Taruli Situmeang.
Orang tua pelaku, Boru Nababan (48) warga alan Pulau Belitung Lk III Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi, mengakui dan menyadari kesalahannya anaknya dan meminta maaf kepada
Lasama Taruli boru Situmeang (58) warga Jalan Pulau Samosir Lk III Kel Persiakan, Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Boru Situmeang telah memaafkan Boru Nababan dan berjanji membayar kerugiannya sesuai kesepakatan bersama.
Boru Nababan berjanji membina anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, masing-masing pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.
Laporan : napit