Kejari Tebingtinggi Terima Pengembalian Keuangan Negara Rp 395.155 Juta dari Renovasi Pasar Gambir TA 2018

TEBINGTINGGI (MS) – Sesuai dengan amanat UU Nomor 16/2004 tugas dalam bidang Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Senin (5/04/2021) telah menerima pengembalian atau pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 393.155.000,00 yang berasal dari kegiatan Penagihan (Non Litigasi) terhadap Klaim Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan kegiatan Renovasi Pasar Gambir Tahun Anggaran 2018.

Kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Perdangangan Kota Tebingtinggi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tebingyinggi.

Dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Tebingtinggi akan menyelesaikan tunggakan TGR dari beberapa OPD senilai kurang lebih Rp 100 milyar.

Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Kejari Tebingtinggi berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal tersebut kata Kajari dalam rangka mencegah aparat Kejari Tebingtinggi untuk korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat Kota Tebingtinggi.

“Kami siap melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dan terukur dengan melakukan pembaharuan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistim manajemen SDM, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Kajari.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed