
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Tiga kali ‘sodok’, seorang anak dibawah umur hamil, dilakukan pacarnya yang dikenal dari Medsos (Media Sosial).
Pelaku yang masih lajang, AS (19) warga Berohol, Kota Tebingtinggi, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap, ketika korban sebut saja Bunga (15) mengalami sakit perut dan oleh ibunya diperiksa dengan memakai alat test kehamilan, ternyata benar korban pisitif hamil apa lagi sudah 3 bulan tidak datang bulan.
Korban yang masih pelajar itu, mengakui kepada ibunya jika sudah 3 kali berhubungan badan di rumah pacarnya AS. Tidak terima perlakuan AS, ibu korban warga Padang Hulu itu, mengadukannya ke Polres Tebingtinggi.
Tim opsnal Mata Merah Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak dengan mudah menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (20/07/2023).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/7) membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda yang menghamili pacarnya
Atas perbuatannya, kata Kasi Humas, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp.5 miliar.
Laporan : napit