Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes Minim, PPKM di Kota Tebingtinggi Diperpanjang

Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi P Siagian

TEBINGTINGGI (MS) – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi diperpanjang sampai tanggal 20 Juli 2021.

Perpanjangan waktu PPKM mikro ini, tertuang dalam Instruksi Wali Kota Tebingtinggi Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi.

Demikian disampaikan Juru bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, MSi di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (15/07/2021).

Disebutkan, PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas COVID-19 Kota Tebingtinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi.

Diharapkan, melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi.

Dedi Siagian menjelaskan bahwa dalam Instruksi Walikota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan Takbir Keliling, pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Di dalam Instruksi Walikota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 H. Kegiatan takbir keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid / mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat,” Imbuhnya.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.

“Panitia Qurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker,” tegasnya.

Dari pantauan mimbarsumut.com, setelah pemberlakukan PPKM berbasis mikro dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, masih saja ada pelaku usaha yang membandel tetap buka pukul 22.00 WIB dan warga berkumpul di beberapa tempat nongkrongan.

Kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes COVID-19 dengan penerapan 5M masih minim khususnya dalam memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Petugas senantiasa melakukan Ops Yustisi agar tumbuh kesadaran masyarakat dalam mengindahkan Prokes COVID-19 sehingga bisa menekan penyebaran COVID-19.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed