
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Terkait Laporan Pahala Sitorus ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Tebingtinggi masalah perbuatan seorang anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik anggota dewan atau etika moral, Ketua BKD DPRD Kota Tebingtinggi Syamsul Bahri mengatakan, BKD akan melakukan rapat untuk mengkaji kebenaran laporan yang disampaikan Pahala Sitorus.
“Ya, saya sudah diberitahukan anggota BKD Jonner Sitinjak bahwa ada surat masuk dari Pahala Sitorus yang melaporkan perilaku salah seorang anggota DPRD Tebingtinggi yang diduga melanggar kode etik anggota dewan,” ujar Ketua BKD DPRD Tebingtinggi Syamsul Bahri kepada mimbarsumut.com, Kamis (10/03/2022) di ruang Fraksi.
Kalau secara pribadi, kata Syamsul Bahri dia selaku Ketua BKD DPRD Kota Tebingtinggi tidak bisa mengambil apa yang akan direkomendasikan BKD kepada pimpinan DPRD.
Masalah tersebut akan kami rapatkan bersama anggota BKD DPRD Kota Tebingtinggi Jonner Sitinjak dan Hendra Gunawan. “Besok akan kami rapatkan masalah ini, apakah benar anggota dewan yang dituduhkan melanggar kode etik anggota dewan, nanti akan kami telusuri setelah melakukan rapat.
“BKD DPRD Tebingtinggi tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan ataupun sangsi terhadap anggota dewan yang melanggar kode etik. BKD hanya memberikan suatu kesimpulan dan diberikan kepada Ketua DPRD,” jelas Syamsul Bahri yang akrab dipanggil Bang Ujang.
Rencananya, besok BKD DPRD Kota Tebingtinggi akan merapatkan masalah laporan Pahala Sitorus terkait adanya seorang anggota dewan melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan atau etika moral.
Laporan : napit