
TEBINGTINGGI (MS) – Begitu terkejutnya Melda br Purba (29), setelah mengetahui kios tempat ia berjualan pakaian bekas/monja dibongkar maling, Rabu (05/12) sekitar jam 10.00 WIB di Pajak Monja Jalan Besi, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
KSPKT Polres Tebingtinggi Aiptu Terlaksana Sembiring pada wartawan, membenarkan adanya kios milik korban Melda br Purba (29), warga Jalan Jambu, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, telah dibongkar maling.
Ceritanya berawal saat korban seperti biasanya sekitar jam 10.00 WIB, datang ke pajak monja untuk berjualan. Begitu korban tiba di tempat kiosnya, ia langsung terkejut saat mengetahui dinding kios miliknya sudah berlobang dan isi di dalam kios keadaan berantakan.
Merasa curiga kios miliknya telah dibongkar maling, korban selanjutnya memangil dan melaporkan kios kejadian itu kepada Ketua STM serta penjaga malam pajak monja tersebut dan selanjutnya, korban segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Mendapat laporan dari korban, polisi dari Satreskrim dan KSPK beserta tim Inafis Polres Tebingtinggi segera turun ke lokasi kejadian guna melakukan cek dan olah TKP.
Dari hasi olah TKP dan penyelidikan, maling masuk ke dalam kios milik korban dengan cara merusak dan melobangi dinding kios tersebut. Kemudian pelaku mengambil barang dagangan milik korban berupa kebaya 10 potong, rok rokat 8 potong, stelan batik 10 potong, gaun kebaya 2 potong, kain natal untuk anak perempuan 20 potong, gaun batik dan potongan baju tidur hoky 10 potong, blus kartini 3 potong, gaun kapel 3 potong dan gaun brojat 2 potong.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.Siapa pelaku, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, jelas Sembiring. (dav).