TEBINGTINGGI (mimbarsumut com) – Penyaluran THR 2023 untuk ASN / TNI /Polri sudah 100 persen direalisasikan oleh KPPN Kota Tebingtinggi sejak Senin (11/4/23) dan disusul pembayaran tunjangan kinerja dan tunjangan keagamaan yang keseluruhannya telah tuntas dibayarkan oleh KPPN Tebingtinggi pada Kamis (13/4/23).
Sedangkan untuk pembayaran ASN Pemko Tebingtinggi telah dibayarkan THR 2023 kepada 2.753 ASN sebesar Rp 12,51 milyar.
Hal ini disampaikan Kepala KPPN Tebingtinggi, Mercy Monika R Sitompul, Minggu (16/4/23) melalui pers releasenya kepada wartawan.
Dikatakanya, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tebingtinggi telah menuntaskan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Pegawai ASN dan anggota POLRI, lembaga non struktural, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bagi 72 (tujuh puluh dua) mitra kerja Satuan Kerja Pengelola APBN dengan wilayah bayar meliputi Kota Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp33.118.773.414 dengan 7.527 pegawai.
Penyaluran THR untuk ASN/TNI/Polri sudah 100 persen direalisasikan sejak Senin (11/4) dan disusul dengan pembayaran tunjangan kinerja dan tunjangan keagamaan yang keseluruhannya telah tuntas dibayarkan oleh KPPN Tebingtinggi pada Kamis (13/4), jelasnya.
Sebesar Rp56,86 miliar kepada 12.214 ASN di kabupaten Deli Serdang dan sebesar Rp23,22 miliar kepada 4.936 ASN di Kabupaten Serdang Bedagai yang keseluruhannya berasal dari alokasi APBD pemda masing-masing.
Pencairan THR tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.05/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, lanjutnya.
Untuk besarannya sendiri, Mercy Monika R Sitompul menuturkan, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Seluruh layanan di KPPN Tebingtinggi dilaksanakan secara non tatap muka, dan pencairan THR dapat dilaksanakan secara optimal dan tanpa biaya, sesuai dengan komitmen yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada mitra kerja.
Diharapkan, Dana THR yang diterima oleh ASN Pusat/TNI/POLRI, PPPK dan pegawai Non-ASN/PPNPN dapat memenuhi kebutuhan utama pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan sekalgus berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, ujarnya.
Laporan : napit