LIRA Tebingtinggi Bantah Pernyataan Humas Kejatisu Terkait Kasus GOR Asber Nasution

Humas DPD LIRA Tebingtinggi Parsaoran Panggabean

TEBINGTINGGI (MS) – Pernyataan Sumanggar Hasugian Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di salah satu media online yang mengatakan bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sedang mengusut dugaan korupsi rehabilitasi GOR Asber Nasution yang merugikan negara Rp.199.43 juta oleh penyedia barang dan jasa CV. Sinergi Tahun anggaran 2017.

“Tidak benar kerugian negara hanya 199.43 juta. Namun sesuai LHP BPK Sumut kerugian negara mencapai Rp 1.232.052.983,00 (tiga kasus) dan masalah Disporabudpar tidak bisa dipenggal namun ada 3 kasus yang menjadi satu kesatuan,” tegas Humas DPD LIRA Kota Tebingtinggi Parsaoran Panggabean kepada Mimbar Sumut. Com, Sabtu (16/11).

Jika ditelusuri dengan cermat LHP BPK Sumut Tahun Anggaran 2017, sebut Parsaoran, ada case yang lebih besar dari GOR Asber includ dengan case kekurangan kas pada Bendahara Pengeluaran Dispora sebesar Rp.428.867.983,00.

“Melihat fakta ini, kita membantah pernyataan Sumanggar Kapenkum Kajatisu,” sebut Panggabean.

Ditempat terpisah Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih menguatkan bantahan yang disampaikan Humas LIRA Parsaoran Panggabean tersebut.

Walikota LIRA yang dijuluki LSM Rekor Muri ini mengatakan bahwa jika mengusut GOR Asber harus komprehensip tidak bisa sepenggal – sepenggal.

Alasanya, bahwa dalam LHP BPK Nomor.54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2018, tanggal 22 Mei 2018 dijelaskan dari hasil pemeriksaan kas atau cash opname pada bendahara pengeluaran Dispora, diketahui bahwa realisasi belanja barang dan jasa untuk pembayaran konsultan perencanaan dan konsultan pengawas pekerjaan perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik dan rehab jendela GOR Asber Nasution melalui mekanisme UP/GU/TU sebesar Rp.9.800.000,00 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Sementara permasalahan pembayaran konsultan ini includ dalam temuan kerugian Negara yaitu kekurangan kas pada bendahara pengeluaran Dispora sebesar Rp.428.867.983,00.

Adapun rincian pembayaran konsultan perencana dan konsultan pengawas tersebut adalah tanggal 15 Juni 2017 dengan Nomor Bendahara Pengeluaran (BKU) 0143/BKU/2.13.01.01/2017 sebesar Rp.4.900.000,00.

Selanjutnya tanggal 20 Desember 2017, Nomor BKU 0313/BKU/2.13.01.01/2017 sebesr Rp.4.900.000,00 yang dikuatkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Kesimpulannya, ujar Ratama kasus GOR Asber intinya tidak dikerjakan penyedia barang dan jasa. Di dalam pekerjaan tersebut ada nilai pekerjaan jasa konsultan yang include / termasuk dalam TGR BPK Sumut Kerugian Negara Rp.428.867.983,00 yang tidak disidik, bahkan ada case yang lebih besar di Dispora Tebingtinggi yakni realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp.603.755.000,00 TA 2017 bersamaan pemeriksaan GOR Asber oleh BPK Sumut.

Jika kemudian audit BPK Sumut yang dijadikan alat ukur kerugian Negara maka LHP BPK Sumut tersebut sama pentingnya dijadikan alat bukti permulaan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi.

Maka total kerugian Negara untuk 3 case di Dispora Tebingtinggi sebesar Rp.1.232.052.983,00 terdiri dari Rp.603.755.000,00 + Rp.428.867.983,00 + Rp.199.430.000,00, papar Ratama Saragih didampingi Parsaoran.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed