LSM KPK – RI Kota Tebingtinggi Desak Walikota Cabut SK Tim Relokasi Pedagang Pasar Kain

Lantai 2 dan 3 Pasar Kain Jalan MT Haryono Kota Tebingtinggi ‘melompong’ kios belum dibagi kepada pedagang.

TEBINGTINGGI (MS) – DPC LSM KPK-RI Kota Tebingtinggi kembali mendesak agar Walikota segera mencabut SK Walikota Tebingtinggi Nomor : 501/195 tahun 2018 tentang pembentukan tim relokasi Pasar Kain dan Pasar Induk yang ditetapkan 30 Januari 2018, dicabut dan kewenangannya diserahkan ke Dinas Perdagangan.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat DPC LSM KPK-RI tertanggal 25 Juni 2020 dan ditujukan kepada Walikota Tebingtinggi.

Dalam surat KPK – RI Tebingtinggi yang ditandatangani Ketua Fahmi Ismail itu, disebutkan kinerja Ketua tim relokasi Ir Oki Doni yang juga Wakil Walikota Tebingtinggi tidak maksimal menjalankan tugasnya.

Hal ini terlihat sudah hampir 2 tahun Pasar Kain Jalan MT Haryono beroperasi, namun kios di lantai 2 dan 3 hingga saat ini belum berpenghuni.

Pasar Kain di Jalan MT Haryono Kota Tebingtinggi

Selain itu, hasil investigasi KPK – RI, ditemukan kejanggalan dalam pembagian kios terhadap para pedagang. Ada pedagang Maida br Malau yang sudah puluhan tahun berjualan di Pasar Kain sebelum direnovasi, namun setelah selesai direnovasi, dia malah tidak mendapat kios di Pasar Kain.

Ironisnya, kekosongan pedagang di lantai 2 dan 3 Pasar Kain, malah Dinas Perdagangan yang dituding tidak bekerja maksimal sementara untuk perpindahan atau penempatan pedagang untuk Pasar Kain merupakan tanggungjawab tim relokasi pedagang.

Melihat kondisi tersebut, KPK – RI meminta agar Walikota segera mencabut SK tim relokasi dan menyerahkan tanggungjawab penempatan pedagang Pasar Kain kepada Dinas Perdagangan.

Sebelumnya juga, Fraksi Nurani Kebangsaan DPRD Kota Tebingtinggi dalam sidang paripurna pengesahan LPj pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perda, juga meminta agar Walikota segera mencabut SK tim relokasi pedagang Pasar Kain dan menyerahkannya kepada Dinas Perdagangan.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed