TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Massa pengunjukrasa DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumut, SPSI dan Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara, merasa sangat kecewa karena tak satupun tuntutan mereka direalisasikan pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi.
Setelah melakukan mediasi dengan Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara Dr dr Beni Satria dihadiri anggota DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu SH MH, Kepala Disnaker Iboy Hutapea dan Kapolres Tebingtinggi AKBP Moh. Kunto Wibisono, 5 tuntutan yang disampaikan tidak satu pun yang gol.
“Kami sangat kecewa, dari 5 tuntutan atau pernyataan sikap yang kami sampaikan, tidak ada satupun digolkan PT Sri Pamela Medika Nusantara,” ujar Ketua DPD KSPSI Sumut T M Yusuf SE dan Sekretaris Roni Ramadani kepada Wartawan usai berdialog.
Namun, kendatipun demikian, pihaknya tidak akan menyerah dan akan melakukan upaya – upaya lainnya termasuk jalur hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Kita akan tetap melakukan upaya – upaya lain termasuk melalui PHI, ” ujar Yusuf.
Disebutkannya, pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara tetal bersikukuh apa yang mereka lakukan adalah benar dan Rio Affandi diberhentikan karena memiliki kesalahan yang fatal. Namun, hal ini kami katakan tidak benar.
Sebagaimana diberitakan, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumut, SPSI dan Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara melakukan aksi unjukrasa ke kantor Pusat PT Sri Pamela Medika Nusantara di Jalan Sudirman, Kamis (15/09/2022).
Sebelum perwakilan massa diterima, Ketua DPD KSPSI Sumut T M Yusuf SE dan Sekretaris Roni Ramadani dalam orasinya dengan membawa spanduk dan pengeras suara menyatakan 5 sikap antara lain, cabut aja / batalkan SKPTS mutasi terhadap pengurus DPP SP – SPMN yaitu Supriatno, Darwis Wijaya, Edy Suryono dan Yudi Harjo.
Kedua, cabut aja / batalkan PHK sepihak dan kembalikan bekerja Rio Affandi Siregar (Ketua Umum SP-SPMN), ketiga, bayar upah kerja lembur pekerja, selama 7 tahun tidak pernah dibayarkan oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara. Keempat, bahwa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan PHK sepihak (Rio Affandi) maka pihak perusahaan wajib membayar upah kepada Rio Affandi selama proses berjalan dan kelima, angkat menjadi karyawan tetap para pekerja PKWT di PT Sri Pamela Medika Nusantara.
Perwakilan massa KSPSI diterima di ruangan tertutup dalam di kantor Pusat PT Sri Pamela Medika Nusantara di Jalan Sudirman oleh Direktur Dr dr Beni Satria, Anggota DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu SH MH, Kepala Disnaker Iboy Hutapea dan Kapolres Tebingtinggi AKBP Moh. Kunto Wibisono.
Laporan : napit