TEBINGTINGGI (MS) – Setiap warga yang melintas dari Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi harus memakai masker sebab sepanjang Jalan Pahlawan sudah ditetapkan sebagai kawasan wajib memakai masker, mulai Senin (1/2/2021).
Walaupun tidak ada sangsi hukumnya, namun Jalan Pahlawan yang merupakan lokasi Kantor Polres Tebingtinggi, wajib memakai masker, jelas Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso.
Penerapan wajib memakai masker di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, setiap seminggu sekali dilakukan analisis dan evaluasi (Anev).
“Jika berjalan efektif, maka akan diperluas penerapan wajib masker di Kota Tebingtinggi,” ucapnya.
Disebutkan, penerapan wajib masker dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 dan menjaga kesehatan warga Tebingtinggi.
“Bersama kita bisa cegah COVID-19, jika kita mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Bagi pengguna jalan yang lewat dari Jalan Pahlawan tidak menggunakan masker akan disuruh putar balik,” jelasnya.
Laporan : napit