Miliki 8 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi. Penangkapan dilakukan di Dusun III Kampung Banten Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat malam, (6/12/2024).

Diketahui pelaku yang diamankan berinisial MR (24), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram.

Selain itu, ditemukan pula 1 buah pipet plastik runcing, uang tunai, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan plastik asoy warna hitam.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, pada Senin (9/12), yang menyebutkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu di lokasi dan menginterogasi pelaku MR. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya”, jelas Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebingtinggi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed