TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) MR alias Mutia (28) warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
“Tersangka ditangkap pada Jumat malam (28/2/2025) di rumah Jalan Sei Beringin Kelurahan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi berikut barang bukti 21 butir pil ekstasi dengan rincian 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (10/3).
Selain itu, petugas juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Laporan : napit