
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Miliki sabu dan pil eksatasi, seorang pemuda pengangguran ditangkap Satres Narkoba, Jumat malam (19/08/2022) di Jalan Rao Kel. Mandailing Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebinginggi.
Pelaku JSS alias Jo (23) warga Jalan Wiratama Lk. III Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi saat ditangkap sempat membuat barang bukti ke balik tembok.
Petugas mengamankan barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 9,40 gram dan berat bersih (netto) 8,99 gram, 4 bungkus plastik klip yang berisi 20 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (netto) 6,71 gram dan sepeda motor.
Pemuda tamatan SMP ini terancam dijerat
pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit