
TEBINGTINGGI (MS) – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Imam Santoso alias Imam (32), warga Dusun V Simalas Desa Simalas Kec. Sipispis Kab.Sergai ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (14/10/2021) membenarkan penangkapan seorang pria warga Sipispis diduga sebagai pengedar sabu.
Disebutkan, saat pelaku ditangkap Jumat (15/10/21) malam di Dusun V Simalas Desa Simalas Kec. Sipispis Kab.Sergai, tidak ada ditemukan barang bukti di badannya. Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan di kamar pelaku narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram.
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya, selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit