TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Menanggapi pemberitaan dengan judul ‘Wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi dan Sekwan, Bersama sama Salah Gunakan Wewenang’ , tokoh Politik Tebingtinggi Pahala Sitorus mengatakan anggota DPRD tersebut gagal paham.
“Anggota DPRD yang mengatakan wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi dan Sekwan, bersama sama salah gunakan wewenang karena memakai stempel Ketua DPRD, gagal paham, tidak membaca peraturan per-undang undangan secara utuh. Menyalahgunakan wewenang jika stempel itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Pahala Sitorus, Senin (20/01/2025) di depan kantor DPRD.
Dalam kasus tersebut, lanjut Pahala yang juga mantan anggota DPRD Tebingtinggi, yang menyalah gunakan wewenang adalah Ketua DPRD Tebingtinggi dan anggota DPRD yang tidak mau melaksanakan paripurna pengumuman dan penetapan Wali Kota dan wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih.
Paripurna hanya sebagai syarat kelengkapan administrasi Wali Kota dan wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih. Jika tidak dilakukan rapat paripurna hanya sanksi moral dan sosial. “Pilkada sudah selesai, sebaiknya DPRD itu melebur untuk membangun Kota Tebingtinggi,” tegasnya.
Baca juga : Wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi dan Sekwan, Bersama sama Salah Gunakan Wewenang
Siapapun Wali Kota dan wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih harus didukung. Anggota DPRD tersebut sudah senior tapi gagal paham. Ketika DPRD tidak melaksanakan paripurna, maka itu menghambat pembangunan. DPRD kedepankan harus mengutamakan kepentingan rakyat. DPRD dengan pemerintah daerah harus bersinergi.
Anggota DPRD Tebingtinggi Mhd Yuridho Chap dan Mhd Azwar yang juga mantan Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Tebingtinggi serta Martin Hutahaean dalam kesempatan yang sama juga senada menegaskan apa yang dilakukan wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi M Ikhwan sudah tepat dan dalam kasus itu tidak ada istilah menyalahgunakan wewenang.
“Surat dari KPU telah disposisi oleh Ketua DPRD untuk diproses. Jadi tidak masalah wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi memakai stempel Ketua DPRD. Pimpinan DPRD itu kolektif kolegial,” jelas Ridho.
Ini hanya masalah etika saja semua sudah dijalankan. Masalah stempel jika untuk kepentingan rakyat digunakan wakil Ketua 1 DPRD tidak masalah, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Azwar.
Laporan : napit