TEBINGTINGGI (MA) – Dewan Pimpinan Wilayah Penggiat Anti Narkoba Indonesia Sumatera Utara (DPW PANI SUMUT) yang direkomender DPW PANI Pusat, Ratama Saragih mengapresiasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi atas keberhasilanya menangkap pengedar sabu MY (42) warga Gampong Ulee Gampung, kecamatan Cot Girek, Kab. Aceh Utara.
MY ditangkap petugas BNNK Tebingtinggi bersama Sub Denpom I/1 Tebingtinggi di Jalan Suasa Tambangan, Kec. Padang Hilir, Kamis (28/5/2020), malam sekira pukul 23.00 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti sabu 0,8 gram di Jalan Suasa. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke Jalan Akik Kel. Pabatu, Kec. Padang Hulu dan berhasil menemukan sabu 880,25 gram.
“Kita memberikan apresiasi terhadap BNNK Tebingtinggi telah menangkap pengedar sabu berikut barang bukti sabu kurang 1 Kg.
Ratama Saragih mengajak semua penggiat Anti Narkoba untuk mendukung pemberantasan narkoba di ‘kota lemang’ dan di Sumatera Utara pada umumnya, sehingga anak bangsa, generasi negeri ini bisa terselamatkan dari ancaman barang haram tersebut.
Laporan : napit