Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi200 views

 

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi Polda Sumut, Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB di sekitar rumah pelaku Jalan SM Raja Gang Jono Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku berinisial BA alias Bobi (23) warga Jalan Musyawarah Lingkungan I Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan AP alias Aji (18) warga Jalan SM Raja Gang Jono Lingkungan VIII Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Para pelaku pencurian tak menyangka akan ditangkap petugas secepat itu. Korban Pandapotan C Purba (31) selaku Karyawan BUMN mengalami kerugian atas 1 unit televisi 32 inci, 3 pasang sepatu sport, 1 set speaker dan 6 raket badminton.

Aksi pencurian dilakukan saat rumah dinasnya ditinggal dalam keadaan kosong,” ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam konferensi pers di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Kamis (31/8/2023).

Kapolres menjelaskan pencurian ini berawal pada Senin lalu (19/6) sekira pukul 06.10 WIB saat pelapor (korban) bersama dengan dua temannya tiba di rumah dinas korban Jalan SM Raja Komplek Perumahan Sri Mersing No 09 Bandarsono.

“Saat masuk ke rumah, korban melihat isi rumah sudah dalam berantakan dan melihat beberapa barang barang telah hilang, dari situ korban sadar bahwa rumah dinasnya telah dimasuki maling , korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebinginggi.

“Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (29/8) di sekitar rumah salah satu pelaku di Jalan SM Raja Gang Jono Bandarsono,” kata Kapolres.

Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.24 juta.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed