Pemilihan Kepling Di Kota Tebingtinggi Bermasalah, Jadi Pembahasan DPRD

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) melalui Sekretaris Nasib Pujianto didampingi Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desi Tristiyanti mengakui proses pemilihan dan penetapan Kepling (Kepala Lingkungan) masih ada yang bermasalah.

“Ya proses pemilihan dan penetapan Kepling masih ada yang bermasalah di beberapa lingkungan dan saat ini dalam proses penyelesaian, ” jelas Nasib Pujianto kepada mimbarsumut.com, Jumat (23/09/2022) di ruang kerjanya.

Namun, Pujianto belum dapat merinci berapa jumlah pemilihan Kepling yang bermasalah dari 179 lingkungan yang ada di Kota Tebingtinggi.

“Hingga saat ini pemilihan Kepling di Kota Tebingtinggi belum tuntas dan untuk Kecamatan Padang Hulu 3 kelurahan masih berlangsung,” jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (22/09/2022) dalam rapat gabungan komisi – komisi DPRD Kota Tebingtinggi dengan eksekutif, dalam rangka pembasahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masalah pemilihan Kepling ini menjadi topik yang hangat dibahas DPRD.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua, Muhammad Azwar dihadiri beberapa anggota DPRD yakni, Kaharuddin Nasution, Ogamota Hulu, Muhammad Erwin Harahap, Imam Ansyori Nasution, Fahmi Tanjung, Abdul Rahman, Zainal Arifin Tambunan, Jonner Sitinjak, Muliadi, Muhammad Hazdly Azahari Hasibuan dan Anda Yasser serta Plt Sekda Bambang Sudaryono, dan OPD.

Anggota DPRD Tebingtinggi Kaharuddin Nasution yang kerap disapa Gaban menyampaikan, dalam penetapan Kepling sebaiknya ditunda karena diduga tidak netral dan Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, dianggap perlu dilakukan evaluasi.

“Banyak laporan permasalahan pemilihan Kepling. Hal ini sebaiknya ditunda penetapannya dan dilakukan pembahasan bersama,” kata Gaban.

Hal senada dikatakan Jonner Sitinjak bahwa Panitia Musyawarah (Panmus) Kepling yang dibentuk untuk menetapkan Kepling diduga cacat prosedur karena dilakukan dengan cara penentuan berdasarkan nilai.

“Setahu saya, Panmus itu bermusyawarah dalam menentukan Kepling bukan berdasarkan nilai. Jika berdasarkan nilai itu namanya panitia seleksi (Pansel),” ungkap politisi Partai Nasdem.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed