Pemilik 2,56 Gram Sabu Diringkus Polisi

Pelaku pemilik sabu berikut barang bukti

TEBINGTINGGI (MS) – JP alias Jimek (33) warga Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, diamakan personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Dia diamankan karena memiliki sabu 2,56 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, kepada mimbarsumut.com, Kamis (8/7/2021).

Disebutkan, pelaku ditangkap Senin malam, (5/7/2021) saat berada di pinggir jalan Kutilang, BTN Purnawirawan Kota Tebingtinggi. Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, dari celana pelaku ditemukan 11 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,56 gram.

Kepada petugas pelaku mengakui barang bukti itu miliknya sehingga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Tebingtinggi

“Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika” sebut Kasubbag Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed