
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria pemilik sabu, RS alias Riski (23) warga Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap dari bekas kandang sapi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Selasa (12/7/2022) menyebutkan, pelaku ditangkap, Sabtu 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB di gubuk bekas kandang sapi.
“Dari RS ini turut diamankan barang bukti dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih (Netto) 1,17 gram ,” jelasnya
“Pelaku RS dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit