Pengadilan Agama Tebingtinggi Gelar Sidang Isbat, Nikah 9 Pasang

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Plt. Sekda Kota Tebingtinggi Drs. Bambang Sudaryono menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah sembilan pasang warga Tebingtinggi yang digelar PA Tebingtinggi, Selasa (31/5) di gedung MPP Balai Kartini kota setempat.

Pada kesempatan tersebut Plt. Sekda menyampaikan apresiasi kepada PA Tebingtinggi yang menggelar kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat yang ingin menikah merasa terbantu untuk melengkapi administrasi kependudukannya khususnya tentang suatu pernikahan.

“Dengan telah mengikuti Sidang Isbat Nikah ini sesuatu perkawinan telah sah dan dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh
Kementerian Agama melalui KUA atas dasar sidang ini ,” ucap Bambang Sudaryono.

Bersamaan dengan Sidang Isbat Nikah tersebut, Pemko Tebingtinggi melalui Disdukcapil juga mengeluarkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran kepada kesembilan pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah.

Sekdako juga mengingatkan pasangan peserta Sidang Isbat Nikah agar tidak datang kembali ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian.

“Kami berharap dengan sudah menerima berbagai dokumen ini, rumah tangganya semakin mesra, harmonis dan sejahtera. Setelah menerima buku nikah ini jangan kembali lagi datang ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian,” ujar Plt. Sekdako.

Sebelumnya, Ketua PA Tebingtinggi Dr. Hj. Devi Oktari menyampaikan sidang Isbad Nikah ini untuk yang kedua kalinya diikuti oleh sembilan pasangan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan.

Kegiatan ini dilakukan tanpa memungut biaya apapun, semua dokumen diberikan secara gratis atas bantuan Bank BSI melalui dana CSR dan juga diberikan kado kepada peserta berupa minyak goreng.

Hadir dalam kegiatan ini Kakanmenag Kota Tebingtinggi Muhammad David Saragih, Kadisdukcapil M. Fachri dan Kepala Bank BSI dan Kadis DPMPTSP.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed