Pengedar Sabu di Jalan Dr. Hamka Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam rumah. Pelaku yang diketahui berinisial MA alias Alfian (34), diamankan pada Kamis sore (27/2/2025) di Jalan Dr. Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Resnarkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu, turut disita satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp 40.000, serta satu buah pipet plastik runcing”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Kasi Humas mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi dilokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Usai melakukan penangkapan, petugas segera membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed