TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pengedar narkoba jenis sabu, Joko Wiyono (37) warga Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab Sergai ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa malam (16/05/2023).
Kasat narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu di Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 3 bungkus platik klip trsparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 5 plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 unit hand phone, uang tunai Rp 150.000 dan 1 unit sepeda motor Supra x 125.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 dan atau pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : napit