
TEBINGTINGGI (MS) – Dari kasus pengembangan kepemilikan sabu atas nama Jul Hakim alias Panjul, Satnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap Suryanto alias Anto Tayib (45) warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lk.III Kel. Mekar Sentosa Kec.Rambutan Kota Tebingtinggi, Minggi (24/10/2021) dari kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Mhd Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan dari pengembangan kasus kepemilikan sabu atas nama Jul Hakim, kembali ditangkap pelaku Suryanto.
Dalam pemeriksaan, Suryanto mengakui menjual sabu kepada Jul Hakim. Dalam penggeledahan di rumah pelaku Suryanto, petugas menemukan barang bukti di talang air seng dapur rumahnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram.
Selain itu, juga diamankan 1 unit handphone merk Oppo warna biru dan 4 buah plastik klip transparan kosong.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit