TEBINGTINGGI (MS) – Pemko Tebingtinggi persiapkan Peraturan Walikota (Perwa) terkait sanksi pelanggaran himbauan COVID -19. Warga tidak pakai masker akan ditarik KTP nya.
Demikian disampaikan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, Senin (4/5/2020) saat pembagian masker gratis di Pasar Kain dan Pasar Gambir.
“Hari ini kita kembali membagi masker gratis kepada masyarakat dan pedagang. Belum seluruhnya masyarakat mematuhi untum memakai masker saat keluar rumah. Untuk itu, hari ini kita membagikan masker dan melakukan sosialisasi, ” jelas Walikota.
Terkait sanksi yang akan disiapkan dalam Perwa, Walikota menegaskan, pertama diberi edukasi, dalam tempo tiga atau lima hari kita memberikan edukasi dan sosialisasi baru kita memberikan sanksi.
” Kita sedang menyusun Perwa untuk itu, bagi warga yang melanggar minimal akan dikenakan sanksi pencabutan KTP untuk disita sementara. Terhadap penjual juga akan ada tindakan tegas, kemungkinan tiga kali melakukan kelalaian izin tempat usahanya kita cabut,” tegas Umar.
Kita himbau agar tetap menggunakan masker, jaga jarak physical distancing, sering cuci tangan, jangan berkerumun dan segera mandi setelah beraktifitas di luar rumah.
Laporan : napit