Polisi Tangkap Dua Pencuri Pagar Besi Hutan Kota Tebingtinggi

Kedua pelaku dan barang bukti pagar besi

TEBINGTINGGI (MS) – Dua pelaku pencurian H alias HB (33) warga Jalan Ahmad Bilal Lk V Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir kota Tebing tinggi dan RD alias S (32) warga Dusun V Aek Bamban Desai Aek Bamban, Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan, ditangkap Polsek Padang Hilir karena diduga melakukan pencurian pagar kawat BRC, Selasa (19/01/2021).

Kasus pencurian itu dilaporkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Nasrullah (53) warga Jalan Gunung Leuser, Minggu (17/01/2021).

Kedua pelaku melakukan pencurian 8 pagar kawat besi RBC dengan panjang 2,5 meter dari Jalan Persatuan Lk IV Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi tepatnya di hutan Kota Tebingtinggi. Akibat kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian Rp. 10.980.000.

Disebutkan, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021, saksi Irwan Sumantri bersama dengan temannya Mislan yang saat itu sedang mengecek pagar besi hutan kota yang selama ini sering hilang, mendengar ada suara berisik – berisik dan kedua saksi pun langsung mengintip dan melihat pelaku H alias HB sedang merusak / mencabut pagar besi tersebut.

Selesai mencabut pagar besi tersebut kedua pelaku melangsirnya dan saat itu serta merta saksi langsung menangkapnya. Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Padang Hilir beserta barang bukti.

Kapolsek Padang Hilir melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan kejadian dan penangkapan kedua pelaku.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed