TEBINGTINGGI (MS) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan dari warung kopi Tumpak Sitorus di Dusun Pardomuan Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai, Rabu dini hari (13/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif yang langsung turun ke lapangan mengatakan, pengamanan mesin judi tembak ikan itu berkat informasi dari masyarakat sekitar lokasi permainan judi tembak ikan.
Disebutkan, saat melakukan pengecekan atas informasi tersebut, benar di warung kopi milik Tumpak Sitorus ditemukan adanya mesin judi jenis tembak ikan.
Namun, pada saat ditemukan, mesin judi tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada orang yang sedang bermain judi jenis tembak ikan. Kemudian, tim elang sakti melakukan pengamanan mesin judi tersebut dan membawanya ke Polres Tebingtinggi serta mendata identitas pemilik warung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Wirhan Arif bersama Kasubag Humas Iptu Agus Arianto kepada media mengatakan Polres Tebingtinggi tetap komit untuk memerangi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
“Kita menyikapi instruksi Kapoldasu untuk tetap menyikat segala bentuk perjudian. Polres Tebingtinggi berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika ada permainan judi di tengah – tengah masyarakat, sehingga dapat ditindak lanjuti, ” ujar Kasat Reskrim.
Laporan : napit