Polres Tebingtinggi Sosialisasikan “Melawan Kejahatan Dilindungi Undang – Undang”

Polisi melakukan sosialisasi Polres Tebingtinggi Sosialisasikan “Melawan Kejahatan Dilindungi Undang – Undang”

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi sosialisasikan “Melawan kejahatan itu dilindungi undang-undang, jangan takut bertindak bila terpaksa untuk membela diri” , Selasa (26/04/2022) di Wilkum Polres Tebingtinggi.

Sosialisasi itu dilakukan Personil Sat Binmas Polres Tebingtinggi dengan cara pembagian brosur, pemasangan spanduk dan langsung bertatap dengan warga di Jalan Pahlawan, Veteran dan sekitar inti kota Tebingtinggi.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat tidak perlu takut untuk melawan kejahatan dan membela diri.

Personil yang melaksanakan sosialisasi, Ipda Budianto, Aiptu Boimin Silalahi, Aiptu Syawaluddin, Brigadir Imam Chayadi dan Bripda Kensius (Ba Noken).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan personil diturunkan ke masyarakat untuk melaksanakan sambang / tatap muka serta menghimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap kejahatan sekecil apapun, lawan kejahatan dan jangan beri peluang kepada pelaku kejahatan.

Personil juga membagikan brosur dan melakukan sosialisasi “Melawan kejahatan itu dilindungi undang – undang,jangan takut bertindak bila terpaksa untuk membela diri”

Selanjutnya personil mengimbau kepada warga agar tetap mematuhi Prokes COVID- 19 dengan cara memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed