Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba, 3 Paket Sabu Diamankan

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Heri (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (18/3/2025) di Jalan Gunung Sayang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya didalam rumah pelaku.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Selasa (25/3), yang menyatakan pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya Jalan Gunung Sayang. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 4,34 gram. Petugas juga menyita pipet plastik runcing berbentuk sekop, dompet warna ungu, uang tunai, android warna hitam, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika”, ungkap Kasi Humas.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Kepolisian langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

Ketika diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed