Polsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi Tegakkan Inpres No 6 Tahun 2020

Petugas menghimbau warga yang tidak mematuhi Prokes di warung – warung

TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi kembali melakukan patroli guna menegakkan Inpres RI No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dalam Gakkum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

Patroli yang dilakukan juga untuk menyikapi Surat Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sergai Nomor : 35 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kab. Sergai.

Selain itu, diberlakukannya Ops Yustisi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk wajib memakai masker saat berada di luar rumah khususnya di tempat – tempat publik dan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga Kamtibmas di lingkungannya.

Dalam patroli yang digelar di Desa Gunung Para II, Desa Limbong, Desa Dolok Merawan dan sekitarnya yang rawan gangguan Kamtibmas serta tempat – tempat hiburan, petugas menyampaikan himbauan secara humanis kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan mengatur jarak.

Petugas masih menemukan warga yang membandel tidak mematuhi Prokes sehingga diberikan teguran dan didata.

Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SH yang memimpin apel 3 Pilar mengatakan patroli rutin dan dialogis harus terus dilakukan secara berkesinambungan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed