TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi tangkap seorang pelaku curat (pencurian kekerasan).
Pelaku berinisial Jul alias Julkifli (22) warga Jalan Bakti Gg. Karya Lk. II Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Disebutkan, pelaku Ijul melakukan pencurian HP beserta power bank serta uang tunai sebesar Rp.200.000 milik korban Joli Kerisman, Sabtu 06 Mei 2023 di Jalan Ahmad Bilal Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Setelah korban melapor, pelaku berhasil ditangkap Kamis (29/06/2023) di Jalan Bakti Kota Tebingtinggi.
Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 3 dan 5 dari KUHPidana dan saat ini tersangka telah dilakukan Penahanan di RTP Polsek Padang Hilir.
Laporan : napit