TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi berhasil menjaring 42 unit sepeda motor yang tidak sesuai sesuai spesifikasi pada saat pelaksanaan patroli gabungan dalam rangka pemberantasan geng motor dan penindakan terhadap aksi balapan liar diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, Sabtu malam (22/06/24).
Patroli gabungan ini dipimpin Plh Wakapolres Tebingtinggi Kompol Anjas Asmara Siregar, dan diikuti personel, personel Sat Brimob Yon B, personel Subden Pom Tebingtinggi, Sat Pol PP Kota Tebingtinggi dan Dishub Kota Tebingtinggi.
“Kegiatan yang bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk memberantas geng motor dan aksi balapan liar serta mencegah kejahatan jalanan lainnya”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (23/06/24).
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas menyusuri titik lokasi yang dianggap rawan seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gunung Leuser, Jalan Setia Budi, Jalan Letda Sujono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Bakti, Jalan Abdul Hamid, dan perbatasan Tebingtinggi- Serdang Bedagai.
“Ada sebanyak 42 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi yang terjaring petugas pada tadi malam, didominasi dengan penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan plat nomor kenderaan”, pungkasnya.
Bagi pelanggar lalu lintas, diberikan tindakan berupa penilangan oleh Satuan Lalulintas Polres Tebingtinggi, tindakan itu diberikan sebagai efek jerah sehingga masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam menggunakan kenderaan bermotor.
Laporan : napit