
TEBINGTINGGI (MS) – Satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela, Sutrisno (51) warga Dusun III Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Sergai, menangkap pelaku pencurian sawit dan menyerahkan pelaku ke Polsek Sipispis.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penyerahan pelaku pencuri sawit ke Polsik Sipispis dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebingtinggi.
Disebutkan, pelaku pencuri sawit tersebut berinisial Irw alias Karpok (45) warga Dusun VI Desa. Bah Sumbu , Kec. Tebingtinggi Kab. Sergai. Pencurian buah sawit itu dilakukan pelaku di areal kebun Gunung Pamela Afd V Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Pelapor bersama saksi lainnya, mengamankan barang bukti dari pelaku
15 tros buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Meqrk Jupiter MX Warna Hitam BK 5197 SN dan 1 buah keranjang along – along terbuat dari kayu.
Akibat perbuatan pelaku, korban PTPN III mengalami kerugian Rp. 862.500 terdiri dari 15 tros buah kelapa sawit seberat 345 Kg x 2500 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut.
Kasi Humas menyebutkan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang-ulang melakukan pencurian kelapa sawit. Pada tahun 2021 pernah dipenjara dengan kasus pencurian sawit dan divonis 7 bulan.
Laporan : napit