TEBINGTINGGI (MS) – MNS alias Bagal alias Begal (19) warga Jalan Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 450 / XI /2019 / SU /RES. T. TINGGI/SPKT.TT, Tgl. 22 Nopember 2019 atas nama pelapor Suci Rahayu seorang Mahasiswi warga Jalan Soekarno Hatta Lk. III Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif SH SIK MH mengatakan kronologis kejadian, pada hari Jumat 22 Nopember 2019 sekira pukul 20.15 WIB di Jalan Kesatria Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dimana pada saat itu, pelaku mengenderai sepeda motor merampas hand phone korban yang dipegang adiknya Fahzrisyah yang pada waktu itu dibonceng korban.
Antara kedua pelaku dengan adik korban sempat tarik menarik hand phone, kemudian korban turun dari sepeda motor dan menarik baju pelaku. Namun, pelaku berhasil mengambil hand phone korban dari tangan adiknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 unit hand phone senilai Rp 1.200.000 dan korban juga mengalami luka – luka.
Pelaku terancam dijerat melanggar pasal
365 ayat (1) dan (2) Ke 1e, 2e KUHPidana.
Laporan : napit