TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Lantas Polres Tebingtinggi melakukan himbauan dan edukasi tentang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) kepada para pemilik mobil, supir angkutan barang, truck maupun trailer, Kamis (24/02/2022) di Sp. Beo Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak disela – sela kegiatan mengatakan, himbauan tersebut agar para pemilik mobil, supir truck, trailer untuk tidak melanggar ketentuan muatan, ataupun merubah dimensi kenderaan dan harus sesuai dengan Buku Uji yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Jika over dimensi dan over loading di jalan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tingkat fatalitas cukup tinggi terhadap korban Laka Lantas dan dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan karena terjadinya kecelakaan lalulintas berawal atau disertai dari suatu pelanggaran terlebih dahulu,” jelas Kasat Lantas AKP Dhoraria.
Dengan adanya himbauan ODOL tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya Kecelakaan lalulintas sehingga dapat
tercipta Kamseltibcar lantas yang kondusif di Wilkum Polres Tebingtinggi, tutup br Simanjutak.
Laporan : napit