TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi tangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kutilang Lingkungan V Kel. Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtiinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Senin (14/3/2022) membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu.
Diaebutkan, pelaku berinisial Al alias Kender (38) warga Jalan Kutilang BTN Purnama Deli Lingkungan V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Dari pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,98 gram dan berat bersih 13,50 (Netto) gram, 1 dompet kecil warna coklat, 1 plastik bekas bungkus makanan warna biru dan 1 plastik warna putih.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Kasi Humas.
Laporan : napit