
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pelaku pencabulan anak dibawah umur, AS alias A (21) warga Kecamatan Sipispis, Kab. Sergai ditangkap Sat. Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (08/05/2023).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (09/05/2023) membenarkan penangkapan tersangka pelaku cabul anak dibawah umur.
“Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Kasi Humas.
Ia mengatakan pencabulan itu terjadi Sabtu 24 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB saat korban di depan sebuah rumah dan pelaku memberhentikan sepeda motornya, lalu mengajak korban Bunga (14) yang masih pelajar untuk singgah ke rumahnya sejenak.
Selanjutnya, korban masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut. Pelaku menutup pintu rumah sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikan kepada korban.
“Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas serta pusing. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku dengan membawa korban ke dalam kamar lalu melakukan aksi pencabulan sampai akhirnya korban tertidur,” ungkap Kasi Humas.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah menerima laporan keluarga korban, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (8/5) melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Sipispis.
Pada hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB, petugas akhirnya menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit