
TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Tebingtinggi amankan satu orang dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berikut barang bukti HP dan satu unit becak barang bermotor merk Honda tanpa BK.
Kapolsek Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Rabu (17/03/2021) membenarkan penangkapan satu orang dari tiga pelaku Curas terhadap korban Rizky Ananda (19) warga Ling. IV Kel. Karya Jaya, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Disebutkan, ketiga pelaku Curas melakukan aksinya, Minggu (14/03/2021) di areal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kebun Rambutan Afdeling III Blok 213, Desa Sei Serimah Kecamatan Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Ketiga pelaku saat itu menghadang korban Rizky yang naik sepeda motor berboncengan dengan temannya Tegar Ardiansyah (17) di TKP areal perkebunan. Ketiga pelaku mengambil HP dan uang Rp 40 ribu milik korban.
Korban awalnya melakukan perlawanan dan tidak bersedia menyerahkan HP dan uang. Namun karena dipukuli dan diancam akhirnya menuruti permintaan pelaku, demi keselamatan jiwanya.
Selanjutnya, korban mengadu ke Satpam kebun dan dilanjutkan ke Polsek Tebingtinggi. Tidak berapa lama, pelaku Misnan (30) warga Desa Pekan Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai berhasil diamankan. Sementara dua rekan pelaku berhasil kabur.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsel Tebingtinggi guna proses lenih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Laporan : napit