TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Akhirnya, setelah diproses selama 7 bulan, Polsek Tebingtinggi menetapkan satu keluarga pelaku penganiayaan yakni MS alias BM (57) dan istrinya Herna Tampubolon serta anaknya Ignatia Mayasari alias Sari Simanjuntak, Wa Roney Simanjuntak alias Wandroni Simanjuntak kesemuanya warga Dusun V Desa Penggalangan, Kec. Tebingsyahbandar, Kab. Sergai.
Namun, menurut korban, Monang Lumbanraja alias Nainggolan (51) dan istrinya Surtiana Agistina Hermin Manullang alias Mama Riki (51), para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka tidak ditahan. “Selain para tersangka harus ditahan, kami minta Polres Tebingtinggi segera menuntaskan masalah ini,” tegas Monang Lumbamraja kepada mimbarsumut.com, Selasa (17/12/2024).
Pasutri Monang Lumbanraja alias Nainggolan dan istrinya Surtiana Agistina Hermin Manullang alias Mama Riki didampingi Penasehat Hukumnya Fadli Setiawan SH dari Kantor Hukum BBHA Indikator mengungkapkan, bahwa setelah korban melapor ke Polsel Tebingtinggi, pelaku juga memgadu ke Polres Tebingtinggi karena korban tidak mau berdamai.
Ironisnya kata Fadli Setiawan, saat pelaku datang minta damai ke Polsek Tebingtinggi, kondisinya sehat bugar, tidak ada bekas goresan di wajah maupun bagian dadanya. Akan tetapi, saat mengadu ke Polres Tebingtinggi, pelaku menunjukkan bekas luka di wajah dan dadanya, yang sebelaumnya tidak ada saat.ia datang ke Polsek Tebingtinggi.
“Kasus penganiayaan ini saling melaporkan sehingga lamabat penanganannya. Polres Tebingtinggi sebaiknya teliti menerima pengaduan pelalu yang didiga telah memutar balikan fakta. Pelaku mengdukan mereka dianiaya secara bersama – sama.
Pada hal dalam kronologis kejadian jelas, pelaku dan istrinya dianiaya satu keluarga dan saat korban ditumbuk terjatuh, istrinya langsung membungkukkan badannya untuk melindungi suaminya. “Korban pasutri sama sekali tidak ada melalukan balasan pemukulan,” tegas PH Fadli yang juga diakui korban pasutri.
Hal ini bisa dilihat dalam barang bukti video yang direkam anal pelaku, kedua korban tidak ada membalas pemukulan.
Ironisnya lagi, dalam peristiwa tersebut ada 5 saksi yang melihat langsung kasus penganiayaan itu. Namum, pihak penyidik tidak ada memanggil satupun diantara mereka menjadi saksi
Sdh 7 bulan hukum tidak berjalan, balik dilaporkan ke Polres melakukan pemgamiayaan, tersangka membalikan fakta. Korban sudah dipanggil sebagai terlapor. Aneh, setelah kejadian, pelaku mendatangi korban ke Polsek dalam keadaan bersih dan tidak ada luka luka.
Namum, karna perdamaian ditolok, pelaku memdatamgi Polres untuk mengadu. Ironisnya, pelaku memumjulkkam adanya bekas luka goresan di dada dan wajahnya dimama sebelumnya luka tersebut tidak ada saat mereka mengadu ke Polsek.
PH korban, mengatakan ada 5 saksi tetangga korban dan tersangka yang melihat peristiwa itu ada dua orang sebagai saksi korban dan pelaku tidak ada menghadikan satupun diantara mereka sebagai saksi. Pelaku MS alias BM menjadikan anaknya sebagai saksi yang juga sebagai pelaku penganiayaan.
“Biarlah di Pengadilan terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah. Pelaku sendiri diduga telah melakukan pembohongan dengan menuduh kami melakukan penganiayaan secara bersama – sama bahkan menunjukkan bekas goresan benda tajam yang sama sekali tidak ada kami lakukan,” ungkap korban Monang Lumbanraja.
Mohon kepada pak Kapolres Tebingtinggi untuk segera memerintahkan personilnya jangan main – main dalam menyikapi laporan masyarakat terkait penganiayaan yang dialaminya. “Kami percaya Kapolres Tebingtinggi dapat menyelesaikan ini,” harap korban Monang Lumbanraja.
Laporan : napit