
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Setelah Pahala Sitorus dilaporkan dengan perkara pencemaran nama baik, kini dia balik melaporkan dua orang warga Tebingtinggi ke Polres Tebingtinggi terkait pencemaran nama baik dan UU IT, Kamis (10/03/2022).
Kedua warga yang dilaporkan Pahala Sitorus yakni Ainy Fitri Nasution dan Muhammad Anwar Sikumbang.
Pahala menyebutkan, Ainy Fitri Nasution telah telah melakukan pencemaran nama baiknya melalui media sosial.
“Ya, pencemaran nama baik melalui media sosial, tentu laporan ini saya harapkan dapat diterapkan dalam Undang – Undang ITE. Ada dua yang saya laporkan hari ini, ” ungkap Pahala Sitorus.
Laporan terhadap Muhammad Anwar Sikumbang, tetap sama dengan sangkaan Undang – Undang ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dijelaskannya, Fitri Nasution pada 8 Maret 2022, memposting melalui facebooknya terkait laporan polisi yang ditujukan kepadanya.
“Kaharuddin Nasution itu melaporkan saya dengan tuduhan pencemaran nama baik, terus surat tanda laporan polisinya diposting ke akun facebooknya dan di-tag ke laman Facebook saya gitu,” jelas Pahala.
Akibat perbuatannya itu, masyarakat luas membicarakan yang lain – lain mengomentari bahkan ada mengatakan saya itu mulut kafir dan lain-lain yang mengakibatkan anak dan istri saya serta keluarga besar saya terganggu.
“Terkait Muhammad Anwar Tanjung juga terkait UU ITE karena telah merekam pembicaraannya pada 7 Februari 2022 dan menyebarluaskannya,” jelas Pahala kepada penyidik SPK Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit