Sikat Besi Pembatas Jalan Tol, Aceng Diserahkan ke Polsek Dolok Merawan

Tebingtinggi294 views
Aceng pelaku pencurian besi pembatas jalan tol

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Mencuri besi pengaman jalan tol, Darma Ismail Saragih alias Aceng (39) warga Dusun III, Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai ditangkap dan diserahkan ke Polsek Dolok Merawan Resor Polres Tebingtinggi, Kamis (14/07/2022)

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada Wartawan, Jumat (15/07/2022) membenarkan penangkapan seorang pencuri besi pembatas jalan tol milik PT Hutama Karya Persero.

Aksi pencurian itu dilakukan Aceng bersama teman – temannya, Rabu (13/07/2022) pukul 23.30 WIB tepatnya di STA 29+600 Dusun III, Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai.

Akibat pencurian yang dilakukan Aceng dan teman – temannya, PT Hutama Karya mengalami kerugian Rp. 6.240.000.

Pencurian tersebut diketahui saat Sutrisno bersama Evanto Sitompul dan Yossi melalukan patroli dan melihat pelaku bersama teman temannya menggergaji besi pembatas jalan tol.

Melihat kedatangan para saksi para pelaku kabur, hanya Aceng yang berhasil ditangkap. Selain pelaku juga ditemukan barang bukti berupa 52 batang besi dengan panjang 2 meter dan berat sekira 20 kg per potong, 2 egrek meter, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa TNKB, 1 gergaji besi dan 1 pemukul kayu, panjang sekitar 50 cm.

Selanjutnya pelaku Aceng berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUH Pidana.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed